Logo User
Menu
Jadwal dan Daftar Pilkada Serentak Tahun 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah segera dimulai. Pilkada ini terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup), yang diselenggarakan secara bersamaan di beberapa daerah di Indonesia. Penyelenggaraan Pilkada ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada Serentak 2024

Jumlah Daerah yang melaksanakan Pilkada:

Syarat Nyoblos Pemilu 2024

Persyaratan nyoblos atau menjadi pemilih diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut syarat menjadi pemilih yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

KTP-el menjadi salah satu syarat untuk bisa menjadi pemilih. Lantas, bagaimana jika sudah berusia 17 tahun tapi belum memiliki KTP, apakah berarti tidak bisa ikut nyoblos?

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Tahapan Persiapan:

Tahapan Penyelenggaraan:

admin. (2024, April 25). Jadwal dan Jumlah Daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 - Artikel Blog. Artikel Blog.